Liputan6.com, Padang : Gubernur
Sumatera Barat Irwan Prayitno menegaskan, agar pejabat daerah dilarang menerima
kiriman parsel menjelang Lebaran. "Sesuai edaran Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), pejabat dilarang menerima parsel karena termasuk gratifikasi
(hadiah)," kata Irwan di Padang, Sumatra Barat, Ahad (7/8).
Gubernur menyatakan, pihaknya akan segera membuat surat
edaran larangan menerima parsel bagi pejabat setempat. "Tidak hanya
menerima parsel, sebaiknya para pejabat juga tidak berkirim parsel kepada orang
lain yang terkait dengan jabatannya," ujarnya.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang
juga mengimbau pejabat terkait masalah itu. "Karena itu, pejabat harus
tegas untuk menolak pemberian parcel," kata Direktur LBH Padang Vino
Oktavia.
Dikatakan Vino, walaupun ada tradisi untuk lebih mengeratkan silaturahim
dengan berkirim parsel, hal tersebut tidak bisa ditolerir karena pemberian
parcel masuk pada gratifikasi. Selama ini, biasanya yang berkirim parsel adalah
bawahan kepada atasan atau rekanan kerja pada para pejabat.
"Tentu ada kepentingan sehingga mereka berkirim parcel," lanjut
Vino. "Namun, jika yang berkirim parcel adalah para atasan kepada bawahan
indikasi adanya kepentingan lebih kecil."(Ant/SHA)
liputan6.com 7 Agustus 2011