7 Agustus 2011

Pejabat Dilarang Terima Parsel

Liputan6.com, Padang: Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menegaskan, agar pejabat daerah dilarang menerima kiriman parsel menjelang Lebaran. "Sesuai edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pejabat dilarang menerima parsel karena termasuk gratifikasi (hadiah)," kata Irwan di Padang, Sumatra Barat, Ahad (7/8).

Gubernur menyatakan, pihaknya akan segera membuat surat edaran larangan menerima parsel bagi pejabat setempat. "Tidak hanya menerima parsel, sebaiknya para pejabat juga tidak berkirim parsel kepada orang lain yang terkait dengan jabatannya," ujarnya.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang juga mengimbau pejabat terkait masalah itu. "Karena itu, pejabat harus tegas untuk menolak pemberian parcel," kata Direktur LBH Padang Vino Oktavia.
Dikatakan Vino, walaupun ada tradisi untuk lebih mengeratkan silaturahim dengan berkirim parsel, hal tersebut tidak bisa ditolerir karena pemberian parcel masuk pada gratifikasi. Selama ini, biasanya yang berkirim parsel adalah bawahan kepada atasan atau rekanan kerja pada para pejabat.

"Tentu ada kepentingan sehingga mereka berkirim parcel," lanjut Vino. "Namun, jika yang berkirim parcel adalah para atasan kepada bawahan indikasi adanya kepentingan lebih kecil."(Ant/SHA)

liputan6.com 7 Agustus 2011