22 Desember 2012

Pemprov Jamin Kredit 934 Ribu UMKM

Padang—Setelah melalui pemba­ha­san cukup panjang dan melelahkan, akhir­nya Rancangan Perda Pendirian PT Penja­mi­nan Kredit Daerah Sumbar disahkan men­­jadi peraturan daerah (perda). Penge­sa­han ranperda ini sekaligus menjadi kado ak­­hir tahun bagi sekitar 934 ribu usaha mi­kro kecil dan menengah (UMKM) se-Sumbar.

Dalam rapat paripurna digelar tadi ma­lam (21/12), di ruang rapat gedung DPRD Sum­bar, 6 fraksi menyatakan menerima, dua frak­­si menolak. Enam fraksi yang menye­tu­jui itu adalah F-Demokrat, F-Perjuangan Re­for­masi, F-Golkar, F-PPP, F-PAN dan F-PKS. Dua fraksi menolak yakni F-Hanura dan F-Gerindra.

Juru bicara F-Demokrat, Novrizon me­nga­takan, untuk mendukung kelang­sungan UMKM agar tetap eksis, me­mang diperlukan sebuah lem­baga penjaminan kredit. PT pen­jaminan kredit daerah ini me­rupakan solusi yang tepat men­jawab persoalan sulitnya di­ha­dapi UMKM dalam men­dapat­kan akses kredit.

F-Demokrat menekankan operasional PT Penjaminan Kre­dit haruslah diisi personel pro­fesional di bidangnya. Selain itu, perlu pengawalan dan pe­nga­wa­san dari PT Penja­minan Kre­dit Daerah. “Perlu ada koordinasi antara provinsi dengan seluruh kabupaten/kota di Sumbar,” ujarnya.

Dia juga menyarankan agar SKPD terkait terus melakukan pembinaan kepada UMKM agar senantiasa berkembang.

Juru bicara F-Perjuangan Re­formasi, Syahrial mengu­tara­kan, perlu terus-menerus dila­ku­kan pembinaan terhadap UMKM. Pendirian PT Pen­jami­nan Kredit Daerah dinilainya, sa­ngat tepat untuk menjawab per­soalan yang dihadapi UMKM se­lama ini. 

Dalam pembentukannya, dia menyarankan, agar direksi dipilih dari kalangan profesional dan memahami dunia perban­kan, serta melalui fit and proper test. “Yang tak kalah penting, ti­dak berhubungan dengan salah satu partai politik,” ujarnya.

Terkait pelaksanaannya, F-Per­juangan berharap dapat di­ber­lakukan suku bunga ren­dah. Pem­prov Sumbar juga di­ingat­kan untuk melakukan so­sia­lisasi secara transparan ke­pa­da kabu­pa­ten/kota. “Peme­rin­tah ka­bu­paten/kota harus di­ikut­ser­ta­kan dalam kepe­mili­kan saham ke depan,” sarannya.

Sementara itu, juru bicara F-Gol­kar, Saidal Masfiyuddin tan­pa menyampaikan kesim­pulan, se­c­ara tegas langsung menye­tujui Ranperda Pendirian PT Pen­jaminan Kredit Daerah men­jadi perda.

Syukriadi Syukur, juru bi­cara F-PPP, menyatakan keha­di­ran PT Penjaminan Kredit Dae­rah wujud keberpihakan ke­pada UMKM yang terabaikan se­lama ini. “Tentunya pembe­rian modal melalui kredit ini da­pat mendorong perkembangan UMKM,” ujarnya.

Dia mengemukakan pen­dirian PT Penjaminan Kredit Dae­rah adalah solusi yang meng­gai­rahkan. “UMKM selama ini ba­nyak mendorong pem­bangu­nan daerah. Kami yakin dengan pen­dirian PT Penjaminan Kredit Daerah ini dapat menghapus praktik rentenir,” jelasnya.

Muzli M Nur, juru bicara F-PAN juga memberi dukungan terhadap pemberian fasilitas pembiayaan bagi UMKM terse­but. Adanya pendirian PT Penja­minan Kredit Daerah ini, mam­pu mengembangkan eko­no­mi mas­yarakat mengatasi peng­ang­gu­ran dan mengurangi kemis­ki­nan. “Masyarakat kita yang se­lama ini memang banyak ber­ge­rak di sektor informal akan mu­­dah nantinya mendapat ak­ses modal,” ungkapnya.

Juru bicara F-PKS, Sultani me­nyatakan, kehadiran PT Pen­ja­minan Kredit Daerah sangat ber­manfaat bagi UMKM.

Dua Fraksi Menolak
Pandangan berbeda di­utara­kan juru bicara F-Hanura, M Ta­uhid. Fraksi ini secara tegas be­lum menyetujui Ranperda PT Pen­jaminan Kredit Daerah. Alasannya, masih ada penda­naan lain melalui Kredit Usaha Rak­yat (KUR) yang selama ini be­lum terserap maksimal.

Hal senada disampaikan juru bicara F-Gerindra, Dar­ma­wi. Fraksi ini juga belum me­nyetujui kecuali Pemprov Sum­bar mengikutsertakan ka­bupa­ten/kota dalam penyertaan mo­dal.

Penolakan dua fraksi terse­but membuat pengambilan ke­pu­t­usan berjalan alot. Sesuai tatib, pimpinan sidang Leonardy Ha­r­mainy melakukan perun­di­ngan dengan kedua fraksi yang menolak. Namun, perundingan itu berakhir tanpa hasil. 

Akhirnya, pengambilan ke­pu­tusan dilakukan melalui voting (suara terbanyak). Voting yang diikuti 39 anggota itulah, se­banyak 35 orang menyetujui dan tidak setuju 4 orang. “Kare­na sebagian besar menyetujui, se­cara prinsip Ranperda Pen­di­rian PT Penjaminan Kredit Dae­rah dapat ditetapkan men­jadi perda,” ujar Leonardy Har­mainy, didampingi dua wa­kil ketua DPRD Sumbar lainnya, Asli Chaidir dan Trinda Farhan Satria. Penetapan ini juga di­hadiri Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan sejumlah pejabat SKPD.

Padang Ekspres, 22 Desember 2012