Padang—Setelah
 melalui pembahasan cukup panjang dan melelahkan, akhirnya Rancangan 
Perda Pendirian PT Penjaminan Kredit Daerah Sumbar disahkan menjadi 
peraturan daerah (perda). Pengesahan ranperda ini sekaligus menjadi 
kado akhir tahun bagi sekitar 934 ribu usaha mikro kecil dan menengah
 (UMKM) se-Sumbar. 
Dalam rapat 
paripurna digelar tadi malam (21/12), di ruang rapat gedung DPRD 
Sumbar, 6 fraksi menyatakan menerima, dua fraksi menolak. Enam fraksi
 yang menyetujui itu adalah F-Demokrat, F-Perjuangan Reformasi, 
F-Golkar, F-PPP, F-PAN dan F-PKS. Dua fraksi menolak yakni F-Hanura dan 
F-Gerindra. 
Juru bicara 
F-Demokrat, Novrizon mengatakan, untuk mendukung kelangsungan UMKM 
agar tetap eksis, memang diperlukan sebuah lembaga penjaminan kredit. 
PT penjaminan kredit daerah ini merupakan solusi yang tepat menjawab 
persoalan sulitnya dihadapi UMKM dalam mendapatkan akses kredit. 
F-Demokrat 
menekankan operasional PT Penjaminan Kredit haruslah diisi personel 
profesional di bidangnya. Selain itu, perlu pengawalan dan 
pengawasan dari PT Penjaminan Kredit Daerah. “Perlu ada koordinasi 
antara provinsi dengan seluruh kabupaten/kota di Sumbar,” ujarnya. 
Dia juga menyarankan agar SKPD terkait terus melakukan pembinaan kepada UMKM agar senantiasa berkembang. 
Juru bicara 
F-Perjuangan Reformasi, Syahrial mengutarakan, perlu terus-menerus 
dilakukan pembinaan terhadap UMKM. Pendirian PT Penjaminan Kredit 
Daerah dinilainya, sangat tepat untuk menjawab persoalan yang dihadapi
 UMKM selama ini. 
Dalam 
pembentukannya, dia menyarankan, agar direksi dipilih dari kalangan 
profesional dan memahami dunia perbankan, serta melalui fit and proper test. “Yang tak kalah penting, tidak berhubungan dengan salah satu partai politik,” ujarnya. 
Terkait 
pelaksanaannya, F-Perjuangan berharap dapat diberlakukan suku bunga 
rendah. Pemprov Sumbar juga diingatkan untuk melakukan sosialisasi
 secara transparan kepada kabupaten/kota. “Pemerintah 
kabupaten/kota harus diikutsertakan dalam kepemilikan saham ke 
depan,” sarannya. 
Sementara 
itu, juru bicara F-Golkar, Saidal Masfiyuddin tanpa menyampaikan 
kesimpulan, secara tegas langsung menyetujui Ranperda Pendirian PT 
Penjaminan Kredit Daerah menjadi perda. 
Syukriadi 
Syukur, juru bicara F-PPP, menyatakan kehadiran PT Penjaminan Kredit 
Daerah wujud keberpihakan kepada UMKM yang terabaikan selama ini. 
“Tentunya pemberian modal melalui kredit ini dapat mendorong 
perkembangan UMKM,” ujarnya. 
Dia 
mengemukakan pendirian PT Penjaminan Kredit Daerah adalah solusi yang 
menggairahkan. “UMKM selama ini banyak mendorong pembangunan 
daerah. Kami yakin dengan pendirian PT Penjaminan Kredit Daerah ini 
dapat menghapus praktik rentenir,” jelasnya. 
Muzli M Nur,
 juru bicara F-PAN juga memberi dukungan terhadap pemberian fasilitas 
pembiayaan bagi UMKM tersebut. Adanya pendirian PT Penjaminan Kredit 
Daerah ini, mampu mengembangkan ekonomi masyarakat mengatasi 
pengangguran dan mengurangi kemiskinan. “Masyarakat kita yang 
selama ini memang banyak bergerak di sektor informal akan mudah 
nantinya mendapat akses modal,” ungkapnya. 
Juru bicara F-PKS, Sultani menyatakan, kehadiran PT Penjaminan Kredit Daerah sangat bermanfaat bagi UMKM.
Dua Fraksi Menolak 
Pandangan 
berbeda diutarakan juru bicara F-Hanura, M Tauhid. Fraksi ini secara 
tegas belum menyetujui Ranperda PT Penjaminan Kredit Daerah. 
Alasannya, masih ada pendanaan lain melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) 
yang selama ini belum terserap maksimal. 
Hal senada 
disampaikan juru bicara F-Gerindra, Darmawi. Fraksi ini juga belum 
menyetujui kecuali Pemprov Sumbar mengikutsertakan kabupaten/kota 
dalam penyertaan modal. 
Penolakan 
dua fraksi tersebut membuat pengambilan keputusan berjalan alot. 
Sesuai tatib, pimpinan sidang Leonardy Harmainy melakukan 
perundingan dengan kedua fraksi yang menolak. Namun, perundingan itu 
berakhir tanpa hasil. 
Akhirnya, pengambilan keputusan dilakukan melalui voting
 (suara terbanyak). Voting yang diikuti 39 anggota itulah, sebanyak 35 
orang menyetujui dan tidak setuju 4 orang. “Karena sebagian besar 
menyetujui, secara prinsip Ranperda Pendirian PT Penjaminan Kredit 
Daerah dapat ditetapkan menjadi perda,” ujar Leonardy Harmainy, 
didampingi dua wakil ketua DPRD Sumbar lainnya, Asli Chaidir dan Trinda
 Farhan Satria. Penetapan ini juga dihadiri Gubernur Sumbar Irwan 
Prayitno dan sejumlah pejabat SKPD. 
Padang Ekspres, 22 Desember 2012







 
 


