HASIL EVALUASI
PADANG, HALUAN — Larangan
truk mengangkut muatan berlebih melintas di jalan nasional di Sumatera Barat,
tetap dilanjutkan. Kebijakan
ini juga didukung oleh Kementrian Perhubungan dan Kementrian Pekerjaan Umum.
Apalagi dampak yang dikhawatirkan selama ini berupa kenaikan harga barang yang
memicu tingkat inflasi, ternyata tidak terbukti.
BPS Sumatera Barat telah
mengeluarkan relis yang menyebutkan, tidak ada inflasi akibat penertiban truk
ini. Bahkan BI Cabang Padang dalam relisnya justru mengatakan, kebijakan Pemprov
Sumatera Barat menertibkan truk yang melebihi tonase ini turut andil meredam
inflasi. “Penertiban truk yang melebihi tonase akan tetap kita lanjutkan.
Pelaksanaannya memang belum sepenuhnya memuaskan. Namun secara bertahap akan
dibenahi dan disempurnakan. Apalagi dampak yang ditimbulkannya justru mampu meredam
inflasi,” kata Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dalam rapat Evaluasi
Pelaksanaan Penertiban Truk Bermuatan Lebih di Gubernuran Sumatera Barat,
Jumat (21/10).
Dalam rapat yang dipimpin Asisten
II Bidang Ekonomi dan Kesra, Syafrial itu, dijelaskan Irwan, hal tersebut
disampaikan Ketua Kadin Sumatera Barat kepada dirinya setelah bertemu dengan
pimpinan BI. Dan tentunya relis kedua institusi itu, tak terlepas dari fakta di
lapangan sejak diberlakukannya pembatasan tonase.
Sebab, sejak diberlakukannya
aturan truk mesti sesuai tonase, tidak ada lagi kemacetan di jalan raya,
transportasi lancar karena tidak ada truk mogok akibat kelebihan beban.
Ujung-ujungnya distribusi barang menjadi lancar sehingga meredam laju inflasi.
“Kabar pertakut yang sempat
menghantui masyarakat beberapa waktu lalu, bahwa penertiban muatan truk ini
akan memicu inflasi dan menghambat pertumbuhan ekonomi, ternyata tidak benar.
Bahkan sebaliknya mampu meredam inflasi,” tegasnya.
Mutasi Petugas JTO
Meski demikian sejumlah
kekurangan di lapangan akan dibenahi dan disempurnakan, termasuk dugaan
permainan petugas Jembatan Timbang Oto (JTO) dengan para sopir. Bahkan Dinas
Perhubungan dan Kominfo Sumatera Barat melakukan penyegaran seluruh petugas di
JTO ini. Dengan suasana baru ini diharapkan dapat menekan kabar kurang sedap
tentang perilaku mereka.
“Seluruh petugas JTO kita mutasi.
Kita harapkan, dengan penyegaran ini dugaan praktek-praktek yang tidak benar
dapat dihindari,” kata Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Sumatera Barat,
Akmal.
Kekurangan lainnya adalah tempat
penumpukan barang bongkaran yang terbatas. Sebab masih ditemukan truk yang
bandel mengangkut muatan berlebih, sedangkan surat-surat kendaraan sudah
ditilang semuanya, SIM, STNK dan juga buku KEUR. Yang dimiliki sopir hanya
surat-surat tilang saja. Sementara kendaraan tidak boleh ditilang. Tentunya
muatan kendaraan harus dibongkar, tetapi tempat penumpukan barang yang memadai
belum ada.
Untuk itu, telah direncanakan
pemindahan JTO Sungai Lansek (Sijunjung) ke perbatasan Sumatera Barat di
Kabupaten Dharmasraya. Anggaran pemindahannya diajukan dalam APBD Sumatera
Barat 2012 mendatang sebesar Rp2 miliar. Lahan yang dibutuhkan luasnya sekitar
1 hektar sebagai stockpile.
Diharapkan dengan dipindahkannya
JTO ini, akan semakin memudahkan proses penertiban truk yang melebihi muatan
saat memasuki wilayah Sumatera Barat.
Tilang melayang 13.062 berkas
Truk pengangkut semen dinilai cukup taat dengan ketentuan pembatasan tonase
ini. Sosialiasi yang diberikan mereka pahami. Dan PT Semen Padang turut
berkontribusi bagi pembangunan daerah ini sebesar Rp1,2 miliar/tahun.
Berbeda dengan perusahaan batubara yang sama sekali tidak memberikan
kontribusi apa-apa bagi daerah. Dan ternyata truk batubara termasuk kendaraan
yang bandel karena masih banyak ditemukan yang tidak sesuai tonase.
Selama pelaksanaan penertiban yang melibatkan aparat kepolisian selama 45
hari sejak 1 Juli hingga 23 Agustus 2011, jumlah tilang pelanggaran muatan
lebih sebanyak 13.062 berkas. Ini merupakan jumlah penindakan terbesar dalam
sejarah penindakan yang pernah dilakukan JTO.
Haluan, 23 Oktober 2011